Beranda » , , » Gubernur Apresiasi Penyerahan Aset Pemkot ke Pemkab Tasikmalaya

Gubernur Apresiasi Penyerahan Aset Pemkot ke Pemkab Tasikmalaya

Rabu, 16 Oktober 2013 | 08.46

(SJO, BANDUNG) -Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut baik dan memberikan apresiasi atas berlangsungnya penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelesaian aset milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya. Hadir Bupati dan Walikota Tasikmalaya beserta jajaran, anggota DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), di Ruang Sanggabuana, Gedung Sate, Jl Diponegoro 22 Kota Bandung, Rabu (16/10) pagi.

Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian aset antara Pemkab dan Kota Tasikmalaya, diantaranya; UU No.10/2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya; UU No. 32/2004 tentang Pemda;
PP No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;PP No. 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; Kepmendagrii No. 42/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk; Kepgub Jawa Barat No. 030.05/Kep1828-Otdaksm/2009 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyerahan Aset;

Seperti diketahui Kota Tasikmalaya dibentuk pada 21 Juni 2001 berdasarkan UU No. 10/2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Ketentuan dalam Pasal 14 UU No. 10/2001 tersebut, mengamanatkan bahwa pasca terbentukya Pemerintah Kota Tasikmalaya, maka Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya berupa pegawai, tanah, bangunan, barang begerak dan barang tidak bergerak yang berada di Kota Tasikmalaya, selambat-lambatnya dalam waktu 1 tahun, terhitung sejak diresmikan pembentukan Kota Tasikmalaya.

Khusus terkait dengan Pemprov Jawa Barat berkewajiban menyelesaikannya sesuai kewenangan berdasarkan Pasal 198 ayat (1) UU No. 32/2004 tentang Pemda jo Pasal 4 huruf g PP No. 19/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan, yakni; Membentuk Tim Penyelesaian Aset Kabupaten/Kota Tasikmalaya melalui Kepgub Jawa Barat Nomor 030.05/kep/1828/Otdaksm/2009 tentang Tim Fasilitasi Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya;

Kemudian Pemprov Jabar juga sudah menginventarisasi aset milik Pemkab Tasikmalaya sebagai proses penyerahan kepada Pemkot Tasikmalaya. Lalu membuat program dan kegiatan fasilitasi penyelesaian aset pemekaran Kabupaten/Kota tasikmalaya melalui anggaran  tahun 2013. Juga sudah ditindaklanjuti dengan pertemuan  antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Tasikmalaya pada 10 oktober 2013 lalu.

Dan puncak dari seluruh proses tersebut yakni penandatangan naskah Kesepakatan Bersama Tentang Penyelesaian Aset Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Yang Terletak Di Wilayah Kota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat, Bupati Tasikmalaya, Dan Walikota Tasikmalaya, sebagai langkah penyelesaian akhir permasalahan penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten Dan Kota Tasikmalaya yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 ini.

Dengan diakhirinya penyelesaian masalah ini, Heryawan berharap  tingkat efesiensi dan efektifitas pelayanan publik menjadi lebih baik lagi.  Selanjutnya mampu memantapkan hubungan keterkaitan dan keserasian diantara kedua daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Pemerintah Kabupaten dan Kota Tasikmalaya agar memegang komitmen dan melaksanakan Kesepakatan Bersama dimaksud dengan itikad baik dan penuh rasa tanggungjawab sebagai wujud kebersamaan," tegasnya saat memberikan pengarahan.

Lebih lanjut Heryawan meminta agar Pemerintah Kabupaten segera menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya agar segera menghibahkan kembali beberapa aset yang telah disepakati bersama kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. "Ini semua wujud kekompakan dan kebersamaan dalam rangka memajukan dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya. (don)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra