Beranda » , » Radio Komunitas Keluhkan Syarat Sertifikasi

Radio Komunitas Keluhkan Syarat Sertifikasi

Kamis, 26 September 2013 | 08.49

(SJO, BANDUNG) – Jaringan Radio Komunitas dan Televisi Komunitas di Jawa Barat mengeluhkan soal syarat sertifikasi alat pemancar yang harus dilakukan untuk Ijin Penylenggara Penyiaran (IPP). Hal itu terungkap dalam Diskusi Media Jaringan Radio dan Televisi Komunitas di Diskominfo Jabar Rabu (25/9).

Dalam diskusi yang menhadirkan 3 Narasumber dari Kementrian Kominfo, Akademisi UNPAD dan KPID itu, para peserta diskusi yang berasal dari pengurus dan pengelola Radio dan Televisi Komunitas juga mengeluhkan lamanya proses perijinan.

“Kami akan mencoba melakukan terobosan-terobosan untuk menganggulangi berbagai masalah ini. Mudah-mudahan ini menjadi awal koreksi dari beberapa aturan yang sudah dibuat” ujar I Gusti Ngurah Wiradjana, Kasubdit Radio pada Ditjen PPI Kementerian Kominfo.

Sementara itu menurut Komisioner KPID Jabar, Dadan, Radio Komunitas harus memiliki konten pembeda dari radio swasta niaga lainnya.

“Semua radio swasta dan TV swasta kontennya hampir sama. Oleh karena itu, Radio Komunitas harus punya pembeda yang menarik untuk komunitasnya” ujar Dadan.

Diskusi publik tentang penyiaran dan kemitraan media itu dibuka oleh Kasi Penyiaran dan Kemitraan Media Diskominfo Jabar, Kusnadi, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jabar.

“Kebutuhan akan media dialog antara pengelola radio komunitas dan regulator dalam hal ini Kementrian Kominfo sangat penting. Salah satunya untuk mendiskusikan beberapa permasalahan yang dialami di lapangan oleh pengelola lembaga penyiaran komunitas” kata Kusnadi.(r22)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra