Beranda » » Kejari Subang Minta Bantuan Gubernur untuk Eksekusi Terpidana Kasus Upah Pungut

Kejari Subang Minta Bantuan Gubernur untuk Eksekusi Terpidana Kasus Upah Pungut

Rabu, 25 September 2013 | 21.54

(SJO, SUBANG) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, akan segera mengeksekusi Kadispenda Provinsi Jawa Barat, Bambang Heryanto.

Eksekusi ini, terkait dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengharuskan Bambang untuk segera ditahan selama dua tahun kurungan penjara. Rencananya, institusi penegak hukum itu akan memanggil dan mengeksekusi Bambang awal Oktober mendatang.

Kajari Subang, Diding Kurniawan, mengatakan, Kadispenda Jabar tersebut tersandung masalah hukum saat dirinya menjabat sebagai Sekda Subang. Saat itu, Bambang terbukti menerima insentif upah pungut (UP). Kasusnya, kemudian bergulir di persidangan. Sampai akhirnya, ada putusan MA.

"Pada putusan MA itu, Bambang harus dikurung selama dua tahun serta membayar denda Rp 50 juta," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (25/9).

Merujuk pada putusan MA itu, kejaksaan awalnya memanggil Bambang awal pekan ini. Namun, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya tak bisa datang. Selanjutnya, kejaksaan akan melayangkan surat panggilan kedua awal Oktober mendatang.

Kejari Subang, meminta bantuan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, terkait rencana eksekusi Kadispenda Jabar Bambang Heryanto. Orang nomor satu di Jabar ini, diminta untuk mendatangkan Bambang ke Kejari Subang.

"Kami sudah layangkan surat, minta bantuan ke gubernur," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Diding Kurniawan.

Bantuan itu, untuk mempermudah kejaksaan dalam mengeksekusi mantan Sekda Subang tersebut. Apalagi, dalam putusan MA Bambang harus menjalani hukuman penjara dua tahun. Serta membayar denda Rp 50 juta. Jika tak mampu membayar denda, yang bersangkutan menggantinya dengan dua bulan kurungan penjara. (sbg)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra