Beranda » , » Kadispenda Jabar Segera Dionanaktifkan

Kadispenda Jabar Segera Dionanaktifkan

Senin, 30 September 2013 | 05.43

(SJO, BANDUNG) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, akan menonaktifkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat Bambang Heryanto saat kejaksaan mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung, atas kasus yang menjerat Bambang saat menjabat Sekretaris Daerah Subang.

Bambang Heryanto, saat menjabat Sekretaris Daerah Subang sempat divonis bebas dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus dugaan korupsi duit biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar. Kasus itu juga menjerat Bupati Subang kala itu, Eep Hidayat.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU). Hasil putusan MA menyatakan jika Bambang harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Menurut Heryawan,  posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Subang, otomatis bakal non-aktif dan digantikan oleh Pelaksana Teknis saat kejaksaan mengeksekuis putusan Mahkamah Agung itu. "Kita tinggal menunggu kejaksaan saja melaksanakan eksekusi," kata dia.

Heryawan belum menyiapkan pejabat yang bakal langsung menduduki posisi Pelaksana Teknis Kepala Dinas Pendapat Daerah Jawa Barat nanti.

Sementara itu Kepala seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara, memastikan bahwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Jawa Barat yang menjadi terpidana kasus korupsi Biaya Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB), Bambang Heryanto, belum melarikan diri ke luar negeri..

Bambang tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor pada Selasa (24/9), untuk dimasukkan ke dalam penjara guna menjalani hukumannya.

Untuk itu, kata Koswara, Kejati Jabar mengimbau agar Bambang hadir dalam panggilan eksekusi kedua pada Selasa (1/10). "Kami harap yang bersangkutan mematuhi hukum," imbaunya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Jawa Barat, gagal menjebloskan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat (Kadispenda Pemprov Jabar), Bambang Heriyanto ke dalam penjara alias terali besi karena terpidana kasus korupsi upah pungut ini tak memenuhi panggilan jaksa eksekuto untuk dieksekusi bui.

Karena mangkir dari panggilan jaksa eksekutor untuk dieksekusi bui tersebut, maka jaksa eksekutor melayangkan panggilan kedua kepada Bambang Heriyanto yang merupakan terpidana 2 tahun penjara itu.

Jaksa eksekutor telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Bambang pada Selasa kemarin, (24/9/2013), melalui Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.

Koswara mengatakan, berdasarkan surat dari kuasa hukum terpidana, bahwa kliennya tidak bisa menghadiri panggilan eksekusi bui tersebut. "Ada surat dari pengacaranya, bahwa terpidana belum bisa hadir. Alasan di suratnya ada keperluan keluarga."

Adapun surat panggilan eksekusi kedua yang disampaikan melalui Gubernur Jabar, kata Koswara, isinya meminta terpidana Bambang untuk datang dalam rangka eksekusi pada 1 Oktober mendatang.

"Imbauan kita supaya yang bersangkutan mematuhi aturan hukum. Mematuhi panggilan Kejaksaan," harapnya.

Dalam kasus ini, Bambang Heriyanto divonis secara sah dan meyakinkan memenuhi dakwaan subsider JPU, Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Mahkamah Agung menetapkan terdakwa Bambang menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak bisa membayarnya, maka diganti dengan 2 bulan kurungan penjara.

Putusan lainnya, terdakwa Bambang juga harus mengembalikan uang kepada negara sebesar Rp 913.144.250,00. Uang itu sudah terlanjur diterimanya sebagai insentif atau tambahan penghasilan di luar gaji saat Bambang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang.

Sebelumnya, Bupati Subang Eep Hidayat oleh Mahkamah Agung (MA) juga telah divonis untuk perkara yang sama. MA menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) Eep, sehingga ia harus meringkuk di penjara selama 5 tahun, karena terbukti korupsi APBD senilai Rp 2,5 miliar.(tim)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra