(SJO, BANDUNG) - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum berpikir untuk melanjutkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Gedebage. Untuk menangani masalah sampah, Emil, sapaan akrabnya, masih mengandalkan TPA Sarimukti hingga 2016.
"TPA Sarimukti masih bisa dipakai sampai tahun 2016. Walau masih dua tahun lagi, harus dipikirkan mengatasi sampah di Kota Bandung dan pengganti TPA Sarimukti," ujar Emil di GOR Pajajaran, Bandung, Sabtu (23/11/2013).
Emil mengatakan, membangun pengelolaan sampah harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar. Karena itu, kata dia, Pemkot masih menunggu arahan Pemprov.
"Provinsi berencana membangun pengolahan sampah di Legok Nangka. Jika Kota Bandung harus bergabung, ya harus turut," ujar Emil.
Menurut Emil, walau sudah ada lahan dan sudah dilakukan lelang, ia tetap akan mengkaji ulang PLTSa demi keselamatan semua.
"Kami akan kaji kembali PLTSa. Walau secara teknologi aman, dari segi lokasi belum tentu aman," ujar Emil.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis menegaskan, pembangunan PLTSa di Kota Bandung tidak bisa dibatalkan dan mutlak harus diteruskan karena sudah memiliki payung hukum berupa dua peraturan daerah.
"Dua perda yang sudah dibuat, yaitu perda pembangunan PLTSa dan perda kerja sama pengelolaan PLTSa dengan pihak ketiga," kata Tatang.
Tatang menegaskan, kedua perda pendukung PLTSa itu sudah disahkan sehingga tak bisa dibatalkan, apalagi pembangunan PLTSa sudah mendapat persetujuan Bappenas.
"Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA), makanya PLTSa solusi terbaik untuk Kota Bandung," ujar Tatang.
Ia mengatakan, jika PLTSa menimbulkan efek negatif ke masyarakat, apalagi membahayakan, dewanlah yang pertama akan menghentikan PLTSa. Apabila pembangunan dibatalkan, kata Tatang, selain akan membuat kapok investor ke Kota Bandung juga jika Pemkot Bandung butuh PLTSa ini, harus mulai lagi dari nol. (tbn)
0 komentar:
Posting Komentar