(SJO, JAKARTA) - Keputusan DPR mengesahkan UU tentang Administrasi Kependudukan revisi nomor 23 tahun 2006 membawa kabar baik. Selain e-KTP berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (E-KTP, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) hari ini, Selasa (26/11/2013) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang. Jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini maka e-KTP ini dapat berlaku seumur hidup.
Wakil Ketua Komisi II Arief Wibowo saat membacakan pembahasan RUU Adminduk di DPR, mengatakan masa berlaku KTP elektronik seumur hidup, termasuk KTP elektronik yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan.
Di dalam e-KTP, kata Arief, terdapat chip yang mana sebagai identitas resmi penduduk dan bukti diri di mana seorang warga berasal serta domisili.
Walaupun e-KTP berlaku seumur hidup, warga bisa tetap melakukan perubahan data diri di dalam KTP tersebut.
“Misalnya, pindah domisili atau tambah gelar profesi. Perubahan ini yang akan dilayani. Kalau tidak ada perubahan status, maka KTP akan berlaku seumur hidup,” kata Mendagri Gamawan.
Konteks ‘pengurusan dan penerbitan’ meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis dan atau akibat perubahan elemen data.
UU itu juga mengatur soal hak pengakuan dan pengesahan anak, yang diatur bahwa pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum Negara.
Ditegaskan juga ‘pengakuan anak’ merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Sedangkan mengenai pengesahan anak, disepakati bahwa Pengesahan Anak hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum Negara. Artinya bagi anak yang sudah memperoleh pengakuan anak dari Negara akan memperoleh pengesahan ketika perkawinan orangtuanya telah sah menurut hukum Negara. (dbs)
0 komentar:
Posting Komentar