(SJO, BANDUNG) - DPRD Jabar menetapkan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi Perda, dalam sidang paripurna DPRD Jabar pada 22 November 2013. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Uu Rukmana dan dihadiri Wagub Jabar, H. Deddy Mizwar serta para pejabat di lingkungan Pemprov. Jabar.
Sebelum persetujuan atas Perda tersebut, Pansus membacakan hasil laporannya oleh anggota Pansus, Koko Abdul Kodir.
Pihak Pansus, dalam laporannya menyampaikan rekomendasi atas Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Beberapa hal yang direkomendasikan diantaranya : untuk rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jabar tahun 2013-2029 diharapkan memperhatikan : dalam pengaturan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengakomodasi kepentingan dan hak-hak masyarakat pesisir dengan berpedoman pada prinsip dan asas pengelolaan wilayah pesisir yang berbasis masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Dengan diterbitkannya Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dihimbau agar dilakukan sosialisasi secara terus menerus kepada swasta dan masyarakat secara luas guna menjaring aspirasi dan investasi yang mendukung perwujudan pengembangan pengelolaan pesisir yang berbasis masyarakat.
Pemerintah daerah wajib mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdaya guna dan berhasil guna sebagai salah satu wujud pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Kadis Perikanan dan Kelautan Jabar, Jafar Ismail dalam keterangannya secara terpisah kepada jabarprov.go.id mengatakan dengan diterbitkannya Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diharapkan dapat meningkatkan pengamanan atas pulau-pulau kecil yang ada di Jabar
Kondisi eksisting, pulau kecil di Jabar mencapai sembilan pulau. Adapun pulau terbesar, adalah Pulau Biawak yang berlokasi di Kabupaten Indramayu. Dengan ditetapkannya rencana zonasi dalam perda, keberadaan pulau-pulau kecil dapat dipakai untuk beberapa kepentingan dibidang pembangunan baik perikanan, pertanian maupun lingkungan.
Sehubungan dengan ditetapkannya Perda, ujar Jafar beberapa aksi plan yang disiapkan diantaranya pendataan, kondisi pulau-pulau kecil berikut potensi yang dimilikinya. (w22)
0 komentar:
Posting Komentar