Beranda » » PT. KAI Terancam Kehilangan Aset 1,3 Hektare

PT. KAI Terancam Kehilangan Aset 1,3 Hektare

Rabu, 02 Oktober 2013 | 04.19

(SJO, BANDUNG) - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terancam kehilangan asset berupa tanah seluas 1,3 hektare di Jalan Elang, menyusul rencana eksekusi yang rencananya akan dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada tanggal 9 Oktober 2013 mendatang.

Kepala PT KAI Daop II Bandung, Agus Nugroho menegaskan, pihaknya akan mempertahankan hak atas tanah milik PT KAI dari hasil ruilsag Pemerintah Kota Bandung dengan PT KAI pada tahun 1973 lalu, dari orang yang mengaku pemilik, tanpa bukti yang jelas.

“Bersama kawan-kawan yang berseragam sama, kita akan memberikan perlawanan sekaligus mempertahankan asset yang jelas-jelas kita sudah mengantongi dokumen resmi, berupa sertifikat hak pakai dengan nomor 1/1988. Surat itu pembaruan surat pertama yang terbit 1973. Selain itu, kami pun memiliki ground card, yang dilindungi Negara dimana arsip lahan itu tersimpan di Belanda,” ucapnya.

Permasalahan lahan itu terjadi ketika pada 2008, sekitar 33 orang yang dipimpin Ny Odas, mengaku sebagai ahli waris Soehe dan mengajukan gugatan dengan bermodalkan 2 segel terbitan 1932 dan 1934. Zegel-zegel itu bertuliskan bahasa Sunda. Isinya, mengenai adanya aktivitas jual beli lahan di Jalan Elang antara Soehe selaku pembeli dan Djoemena sebagai penjual, pada 19 November 1932.

Pada zegel itu tertera tulisan bahwa harga jual lahan itu pada 1932 bernilai f.600 atau enam ratoes roepia. Lalu, pada zegel terbitan 1934, tercantum harga transaksi penjualan lahan itu bernilai f.250 atau doea ratoes lima poeloeh roepiah.

Dalam persidangan, pengadilan memutuskan bahwa penggugat sebagai ahli waris Soehe, menang. Putusan itu terbit mulai level PN, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dasar itulah yang membuat mereka meminta pengadilan tinggi melakukan eksekusi lahan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum PT KAI Daop II Bandung, Chandra Wila Supriadi menyatakan, ada sejumlah kejanggalan yang terdapat pada dua segel tersebut, dimana pada segel itu tertulis roepia.
“Padahal, periode 1932 dan 1934, roepia belum ada, karena saat itu, merupakan masa kolonial dan pemerintahan Hindia Belanda dan  mata uang yang berlaku adalah gulden,” ujarnya. (R22)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra