Foto : Rasa cinta yang begitu tinggi pada kesebelasan Persib, mobil Hamy bercat dan penuh aksesoris maung Bandung, Jum'at (04/10/2013).(Sc/Dn)
(SJO, BANDUNG) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dalami kasus penipuan Rp 1,6 miliar pasca penetapan RAW, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jabar.
Pada tanggal 10 Juni 2013 korban Hamynudin Fariza akrab disapa Hamy melaporkan dua orang petinggi PT PBB dan Ketua Panpel ke Polda Jabar dengan nomor LBP/514/VI/2012/JABAR, atas dugaan terjadi penipuan terkait kucuran dana yang digelotorkannya dengan iming-iming menjadi Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Indonesia Super League (ISL) 2012/2013. Karena kecintaanya pada Persib Hamy tidak tanggung-tanggung menggelontorkana dana miliaran rupiah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus penipuan 1,6 miliar tersebut “Kasus ini masih pendalaman pihak kepolisian” ujarnya kepada Seputar Jabar Online saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (03/10/2013) sore.
Ketika wartawan menanyakan perihal kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Martinus mengatakan “Tersangka masih satu orang, kami masih mendalami, dua lainnya masih sebagai saksi, kami masih dalami” singkat Martin seraya terkekeh.
Dalam kasus penipuan miliaran yang dilakukan petinggi PT PBB itu, pada Agustus lalu polisi sudah memanggil ke 12 orang saksi untuk diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor serta beberapa pihak terkait seperti Ketua Viking Heru Joko. Begitupun dengan gelar perkara sudah dilakukan.(Sc/Dn)
0 komentar:
Posting Komentar