Beranda » , , » Pemprov Jabar Laporkan Hakim PN Bandung ke KY dan MA

Pemprov Jabar Laporkan Hakim PN Bandung ke KY dan MA

Senin, 07 Oktober 2013 | 13.46

(SJO, BANDUNG) — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ke Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan melakukan sita jaminan terhadap aset Pemprov Jawa Barat di Jalan Djuanda 37, Bandung, pada 20 September 2013.

"Saat ini digunakan sebagai rumah makan (Gampoeng Aceh) dan menjadi sekretariat salah satu ormas di Bandung," kata Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah, di Gedung Sate Bandung, Senin (7/10/2013).

Menurut Ruddy, Pemprov Jabar tidak dilibatkan sama sekali dalam perkara hukum itu, padahal Pemprov mengklaim lahan seluas 6.820 meter persegi merupakan aset negara.

Pemprov Jabar, kata dia, dengan tegas menolak sita jaminan tersebut karena tidak dapat dibenarkan. Tanah serta bangunan yang diletakkan sita jaminan oleh PN Bandung bukan milik penggugat ataupun para tergugat.

"Barang tidak bergerak itu milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan sertifikat hak pengelolaan No 1/Kel Tamansari GS tanggal 8 Desember 1994 No 13894/1994, luas 4.040 meter persegi tanggal 12 Desember 1994 atas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Barat," kata Ruddy.

Pihaknya menuturkan, permasalahan ini berawal saat pelaksanaan sita jaminan (concervatoir beslag) pada 20 September 2013.

Hal tersebut ditunjuk langsung oleh Juru Sita PN Bandung atas perintah dan menujuk penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung No 221/Pdt.G/2013/PN.Bdg tanggal 19 September 2013.

Pada sita jaminan tersebut, Indra Cahaya, selaku kuasa Jiuce Vera Scheffer Kadranja yang mengaku sebagai ahli waris WH Hoogland, warga Belanda yang juga sebagai pemilik tanah itu ketika zaman penjajahan.

Indra beperkara dengan tergugat Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung.

"Penggugat mengklaim tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hak Eigendomm Verponding No.1493, surat ukur No.292 tanggal 27 September 1908. Padahal, hak tanah bangunan itu milik Pemprov yang sudah bersertifikat," ujarnya.

Pihaknya mengakui bahwa selama beberapa tahun ini sudah empat kali gugatan dan Pemprov Jabar selalu dimenangkan, tetapi dalam perkara yang kelima kalinya ini, Pemprov tidak dilibatkan.

"Oleh karena itu, penyitaan barang milik negara merupakan pelanggaran hukum dan sudah diatur dalam Pasal 50 huruf di Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," katanya.

Menurut dia, apabila PN Bandung menyetujui sita jaminan, maka hakimnya melanggar kode etik dan pihaknya akan segera melaporkan ke KY dan minta sita jaminan itu dicabut.

Selain itu, pihaknya sudah menyusun surat laporan untuk diserahkan ke KY dan MA dan saat itu surat tersebut sudah di meja Gubernur Jabar.

"Lalu besok ditandatangani, maka pihaknya akan langsung mengirimkannya ke pihak-pihak bersangkutan," kata dia.

Ruddy menjelaskan, terkait tanah dan bangunan ini telah beberapa kali digugat dan dipermasalahkan di pengadilan. Namun Pemprov selalu memenangkan perkara tersebut karena sangat jelas bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemprov berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan No 1/Kel. Tamansari GS tanggal 8 Desember 1994 No 13894/1994, luas 4.040 m2, tanggal 12 Desember 1994 atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Tanggal 17 Februari 1994 No. 18/HPL/BPN/94 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.

Sementara perkara-perkara yang mempermasalahkan lahan ini adalah, gugatan Ama Soewarna (Perkara No 85/G/2003/PTUN.BDG), gugatan Ir. Rianto Haksoro (Perkara No.28/G/2004/PTUN.Bdg), gugatan Ibang Nurhamzah (Perkara No. 152/PDT/G/2007/PN.BDG), gugatan Ny. Aminah Torik (Perkara No 134/PDT/G/2009/PN.Bdg), dan terakhir perkara sita jaminan atas nama pemohon sita jaminan Indra Cahaya selaku kuasa Joice Vera Scheffer Kadtanja (mengaku sebagai ahli waris WH. Hoogland) penggugat dalam perkara No. 221/PDT/G/2013/PN.BDG.

"Semuanya dimenangkan Pemprov. Sampai kapanpun tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda No.37 Bandung tetap merupakan aset milik Pemerintah Provinnsi Jawa Barat," ucapnya. (don/tim)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra