(SJO, AKARTA) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka. Akil menjadi tersangka bersama lima orang lain.
"Hari ini KPK akan menyampaikan hasil penyelidikan dari tim penyidik terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari hasil penyelidikan dan ekspos tim penyelidik dan pimpinan KPK, disimpulkan jam 11 siang tadi tepatnya, disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi karenanya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Kamis (3/10) petang.
Dalam kesempatan itu, Abraham didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Hakim Konstitusi Patralis Akbar, dan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Abraham menambahkan, pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah Akil Mochtar (Ketua MK bekas politikus Partai Golkar) dan Chairun Nisa (anggota DPR dari Partai Golkar) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. Keduanya diduga melanggar pasal 12 c UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Mereka menjadi tersangka terkait dengan pilkada Gunung Mas," ujar Abraham.
Dia menambahkan, dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pilkada Lebak Banten adalah Akil Mochtar dan Susi Tur Andyani selaku penerima diduga melanggar pasal 12 c UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka TCW (Tubagus Chairi Wardana alias Wardana dan kawan selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya. (r21)
0 komentar:
Posting Komentar