Beranda » , , » Kasus Sengketa Dago 37, Pemprov Segera Ajukan Gugatan Intervensi

Kasus Sengketa Dago 37, Pemprov Segera Ajukan Gugatan Intervensi

Kamis, 10 Oktober 2013 | 17.24

(SJO, BANDUNG) Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM telah mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan pengajuan gugatan intervensi di dalam perkara No. 221/PDT/G/2013/ PN.Bdg antara Indra Cahaya, SH, MBA, MM, selaku kuasa JOICE VERA SCHEFFER KADTANJA (mengaku sebagai ahli waris WH. Hoogland) Penggugat melawan Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung, Cs sebagai Para Tergugat.

Kepala Biro Humas Protokol dan Umum (HPU) Setda Jabar R. Ruddy Gandakusumah menjelaskan sehubungan dengan bukti kepemilikan sebagaimana disinggung dalam berita tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mempersiapkan seluruh dokumen kepemilikan dan dokumen-dokumen terkait lainnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan langkah-langkah hukum yang akan/ telah ditempuh.
Ruddy mengatakan pelaporan dilakukan karena Gubernur Ahmad Heryawan sudah menandatangani surat kuasa. "Hari ini juga akan dikirimkan ke KY," katanya di Gedung Sate, Rabu (9/10).

Menurutnya selain mengirimkan surat pengaduan, pihaknya juga berencana melakukan intervensi ke persidangan dengan menunjukkan bukti yang dimiliki Pemprov. "Dengan intervensi dan memperlihatkan sertipikat asli kepemilikan (HPL) Pemprov Jabar atas lahan tersebut, diharapkan dijadikan sita jaminan (concervatoir beslag) itu dicabut dan statusnya dikembalikan ke keadaan semula," paparnya.

Ruddy mempertanyakan putusan Hakim yang menerima bukti kadaluarsa untuk mengajukan sita jaminan. "Mengapa permohonan penggugat dikabulkan padahal dasarnya itu berdasar pada hak Eigendom Verponding atau hak barat. Hak barat ini sudah habis masa konversinya sejak tanggal 24 September 1980 lalu. Artinya tanah sudah menjadi milik negara," paparnya.

"Ini menimbulkan kecurigaan, mengapa tanah yang masa konversinya sudah habis dijadikan sita jaminan (concervatoir beslag)," tambah Ruddy.

Ruddy menegaskan bahwa ini bukan urusan elok tidak elok, tetapi ini menyentuh rasa keadilan Pemprov Jabar sebagai pemilik sah lahan. “Ada pelanggaran hukum yang terjadi di sini,” tandasnya.

Pemprov sebelumnya memprotes keras tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menetapkan sita jaminan atas aset tanah dan bangunan di Jalan Ir.H.Juanda No 37, Bandung.

Ruddy mengatakan pelaksanaan sita jaminan yang dilakukan pada 20 September lalu oleh juru sita PN Bandung dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim PN Bandung No.221/Pdt.G/2013/PN.Bdg 19 September 2013.

Menurutnya sita jaminan tersebut diajukan oleh Indra Cahaya selaku kuasa Joice Vera Scheffer Kadtanja yang mengaku sebagai ahli waris WH.Hoodland. penggugat dalam perkara itu melawan Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bandung yang saat ini menempati Dago 37 tersebut.

Penggugat mengklaim tanah dan bangunan tersebut berdasarkan hak Eigendom Verponding No1493, Surat Ukur No.292 tertanggal 27 September 1908.

Ruddy menegaskan sita jaminan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tanah dan bangunan yang disita bukan milik penggugat maupun tergugat. “Itu adalah barang tidak bergerak milik Pemprov Jabar,” katanya.
Kepastian itu aset Pemprov Jabar menurutnya berdasarkan, pertama sertifikat hak pengelolaan No.1 /Kel Tamansari GS Tanggal 8 Desember 1994 No.13894/1994 luas 4,040 meter persegi, 12 Desember 1994 atas nama Pemprov Daerah Tingkat I Jabar. Kedua, SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN  17 Februari 1994 No.18/HPL/BPN/94 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemprov Jabar.

Menurut Ruddy berlandaskan fakta legal ini penyitaan terhadap barang milik negara atau daerah merupakan pelanggaran hukum.  “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 50 d Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,” katanya.

Merujuk pada KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria bahwa dalam rangka menyelesaikan masalah yang ditimbulkan karena berakhirnya jangka waktu hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat pada selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980;

Hal tersebut kembali ditegaskan di dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat yang selengkapnya menyatakan bahwa :

“Tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai asal konversi hak Barat, jangka waktunya akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, pada saat berakhirnya hak yang bersangkutan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.”

Artinya bahwa : alas hak yang dijadikan dasar bagi Penggugat yaitu Hak Eigendom Verponding No. 1493, Surat Ukur No. 292 tanggal 27 September 1908, untuk mengajukan Sita Jaminan (concervatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 6.820 m2, terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 37 Bandung seharusnya ditolak. Mengingat bahwa keberadaan Eigendom verponding sebagaimana dimaksud sudah tidak berlaku lagi sampai batas waktu 24 September 1980 sebagaimana telah ditentukan di dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.(rL)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra