(SJO, BANDUNG) - Panitia khusus V DPRD Jawa Barat yang menyusun Rancangan Perda tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan mempertanyakan adanya konversi perkebunan teh ke kelapa sawit. Menurutnya, konversi tersebut, bila dilihat dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan, menjadikan masyarakat dirugikan.
Adanya pengalihan peruntukan dari perkebunan teh ke kelapa sawit, dianggap berdapak langsung pada aspek sosial, karena hubungan yang harmonis antara Perhutani dengan masyarakat pemetik teh jadi berkurang. Dari aspek ekonomi, terdapat ratusan pemetik teh yang sudah bekerja turun temurun dari jaman pemerintah Belanda, akan berpotensi menjadi pengangguran. Sedangkan jika dilihat dari aspek lingkungan, bisa mengakhibatkan berkurangnya debit air.
“Terkait penyusunan Raperda Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan, maka Pansus V mengundang pihak PTPN VIII, Dinas Perkebunan Jabar, Akademisi dan Asosiasi Teh Indonesia untuk mencari masukan,” ujar anggota Pansus V, Aep Sulaeman, S.Sos, M.Ap di gedung DPRD Jabar, Senin (7/10/2013).
Dikatakan, perlunya masukan dari pihak yang berkopeten diharapkan agar Raperda yang dihasilkan dapat dijadikan payung hukum dan solusi yang terbaik dalam mengatasan masalah perkebunan. Perkebunan teh yang dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit sudah berlangsung sekitar 5 tahun silam, terletak di desa Panggong, desa Cicengkol kec. Sarang Panjang Kab Suban yang luasnya mencapai sekitar 200 hektar. Untuk itu, kedepan dengan adanya Perda diharapkan, tidak akan terjadi lagi.ujarnya.
Lebih lanjut anggota DPRD Jabar dari FPAN ini menjelaskan, akibat alih peruntukan tersebut, kini ada ratusan KK pemetik teh kehilangan mata pencarian dan penghasilan. Walaupun masyarakat sudah beberapa kali melakukan aksi demo penolakan, tapi pihak PTPN VIII tetap saja melakukan pembabatan pohon teh dan mengganti dengan tanaman kelapa sawit.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan tanggapan dari pihak PTPN VIII terkait adanya peralihan dari teh ke kelapa sawit, karena perkebunan teh di Kec.Sarang Panjang tersebut sudah berusia tua sehingga hasil tehnya sudah kurang maksimal. maka, akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kendati demikian, Pihak PTPN VIII dianggap juga ada benarnya. Menurutnya, sebuah perusahaan tentu akan berpikir untuk propit orentit. “Namun, perusahaan juga tidak seenaknya mengganti peruntukan lahan, harus juga dipikirkan dampak sosial, Ekonomi, lingkungan,” ujar Aep Sulaeman yang mencaleg kembalidari Dapil IX Jabar (Subang, Majalengka Dan Sumedang) ke DPRD Jabar. (w22)
0 komentar:
Posting Komentar