Beranda » , » Pemprov Jabar Harapkan Win Win Solution Terkait Putusan PTUN Soal Upah Buruh

Pemprov Jabar Harapkan Win Win Solution Terkait Putusan PTUN Soal Upah Buruh

Senin, 30 September 2013 | 05.25

(SJO, BANDUNG) -Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan solusi terbaik (win-win solution) terkait amar putusan hakim PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan atas pembatalan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, R. Ruddy Gandakusumah dalam rilisnya, Senin (30/9) menjelaskan Pemprov Jabar menimbang semua masukan dan telaahan dari berbagai pihak yang berkompeten, agar ada hasil yang dapat menguntungkan semua pihak. “Ini dimaksudkan agar keputusan ini dapat menaikkan kesejahteraan buruh, tapi juga tidak mematikan geliat investasi di Jabar," tandasnya.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Biro Hukum dan HAM sesuai dengan tupoksinya, sedang mempersiapkan telaah atas putusan tersebut," kata Ruddy.

Seperti diketahui, para buruh memprotes Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.56-Bangsos/2012 tanggal 18 Januari 2013 tentang Izin Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Kab/Kota di Jawa Barat tahun 2013, sebanyak 209 perusahaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan UU No 51/2009 tentang Hukum Acara TUN yang merevisi UU 5/1986 jo. UU No 9 tahun 2004, Pemprov Jawa Barat memiliki waktu 14 hari sejak diputuskan untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

Menurutnya, keputusan tentang penangguhan UMK 2013 sudah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra