(SJO, KARAWANG) - Penyidik Polres Karawang memeriksa Pemimpin Redaksi surat kabar harian Fakta Karawang, Hasan Zaelani, sebagai saksi dugaan pencemaran nama baik anak bupati Karawang. Semula kasus tersebut diadukan pelapor ke Polda Jabar, namun kemudian Polda melimpahkan pengusutannya ke Polres Karawang.
Dengan menggunakan kaos warna coklat Hasan Zaelani Pimpinan Redaksi Harian Fakta Karawang, diperiksa diruangan bagian tengah, unit satu Reskrim Polres Karawang, Rabu (18/9/13) siang.
Hasan diperiksa sendirian, tanpa didampingi orang lain. Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam mulai pukul 14.00 wib sampai pukul 15.30.
Dalam kasus ini, yang menjadi terlapor adalah seseorang berinisial Dd. Laporan dilakukan putri Bupati Karawang karena merasa dicemarkan nama baiknya, terkait pemberitaan di Koran Fakta Karawang edisi tanggal 28 Maret 2013, perihal dugaan korupsi genset RSUD Karawang, yang disinyalir ada aliran uang ke Alina Putri Zahara.
Dalam pemeriksaan tersebut Hasan mengaku hanya mendapatkan 14 pertanyaan seputar tentang keredaksian, masa kepemimpinan dirinya saat mulai bertugas, alur penyortiran berita. Penyidik juga menanyakan apakah pihak pelapor pernah menempuh langkah somasi, atau hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Atas pertanyaan penyidik Hasan dengan tegas menyatakan bahwa pelapor tidak pernah menempuh langkah-langkah tersebut.
Penyidik Polres Karawang, Agus mengatakan, selain Hasan Pimred Harian Fakta Karawang, rencananya juga akan memeriksa Zaenal Mustofa mantan Pimred Harian Fakta Karawang. serta Dd. pada Jumat pekan ini.
Agus Penyidik Polres karawang mengatakan, Polres Karawang akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Zaenal Mustofa, mantan Pimred Harian Fakta Karawang, ia akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangnnya terkait laporan pelimpahan dari Polda Jabar, kasus pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh Putri anak Bupati Karawang, sebelumnya petugas juga sudah memeriksa Dd dan Hasan Zaelani, untuk dimintai keterangnnya seputar pemberitaan yang dilaporkan oleh anak Bupati Karawang.
“Polres Karawang akan segera layangkan surat pemanggilan, kepada Zaenal Mustofa, mantan Harian Fakta Karawang, “tegas Agus penyidik” Zenal dimintai keterangnhya karena waktu pemberitaan tersebut, pimpinan Redaksinya Zenal Mustofa. penyidik juga akan memeriksa kembali Dd, untuk dimintai keterangannya kembali. Kasus laporan ini merupakan limpahan dari Polda Jabar, yang dilaporkan Putri anak Bupati Karawang, terhadap Media Harian Fakta Karawang, dan penyidik Polres Karawang hanya menindak lanjuti saja,
Biasanya menurut Agus, kasus laporan terkait pecemaran nama baik yang bisa ditangani dipolres karawang itu harus ada beberapa tahapan, harusnya pelapor meminta hak jawab dimedia, mensomasi , atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Di undang undang pers, pemberitaan itu, dilindungi oleh undang undang pers, dan media itu sendiri menyediakan hak jawab atas klarifikasi suatu pemberitaan bagi yang merasa dirugikan namanya, bisa membuat hak jawab.(DS/tvb)
Beranda »
Daerah
,
Hukum
,
Lintas Daerah
,
Lipsus
» Dugaan Korupsi di RSUD Karawang Berbuntut Kasus Pencemaran Nama Baik
Dugaan Korupsi di RSUD Karawang Berbuntut Kasus Pencemaran Nama Baik
Rabu, 18 September 2013 | 04.01
Baca Juga
Mereka itu tahu UU PERS gak sih !!!
BalasHapusKalau begini caranya sama saja dengan membungkam kebebasan PERS, tanggung BREDEL sekalian...
Salam sejawat demi kebebasan PERS !!!
(Don-Jurnalis)
Waduh, ini menjadi pertanda bahwa penguasa (walau dia cuma anaknya) bernafsu untuk membendung kebebasab pers. Mestinya dia gunakan dulu hak jawab. Kalau tidak digubris, ya somasi atau laporkan ke Dewa Pers. Pak Haji Ade Swara mestinya menasehati anaknya untuk menempuh prosedur yang ada sesuai dengan Undang-undang Pers.
BalasHapusInsan pers harus belajar dan mematuhi kode etik pers yg harusnya setiap berita tidak tendisious negativ dan selalu konfirmasi..buntut nya begini deh..wni manapun berhak menuntut keadilan jangan kan anak pejabat anak pengamen pun hak yang samaa
BalasHapustidak ada yg kebal hukum di negara ini, semua sama di mata hukum,,, Alina (selaku warga negara) berhak melaporkan kpd polisi atas pencemaran nama baiknya, tidak ada kriminalisasi pers,, karena smpai skrang belum ada yg ditetapkan sbg tersangka, pihak penyidik polres karawang sifatnya hny mengumpulkan keterangan untuk dibawa ke dewan pers,, jika dipandang tidak memenuhi unsur pidana maka dewan pers menyarankan pihak yg dicemarkan nama baiknya melakukan Hak Jawab, dan sebaliknya
BalasHapus