(SJO, BANDUNG) - Fraksi-Fraksi di DPRD Jabar, dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas usulan 11 Raperda (19/9), salah satunya memberikan kritisinya atas rencana penyertaan modal untuk PT BJB Syariah.
Dalam sidang paripurna yang dihadiri Wagub Jabar, H. Deddy Mizwar Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Zulkifli Chaniago memaparkan penyertaan modal untuk PT BJB Syariah harus terukur dengan baik dan dengan perhitungan yang matang, dapat mempengaruhi peningkatan PAD ke depan serta dapat menggerakkan sektor riil.
Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan Agus Welianto memaparkan PT BJB Syariah merupakan anak perusahaan PT BJB yang kondisinya belum dapat memberikan prospektif deviden bagi kas daerah sehingga untuk rencana penyertaan modal perlu ada kajian lebih mendalam untuk perkembangan perusahaan dengan bisnis plan yang baik untuk komitmen dan kemanfaatannya bagi masyarakat Jabar.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Daddy Rohanady menegaskan penolakan atas rencana penyertaan modal. Menurut Daddy, Fraksi Gerindra menolak rencana tersebut dengan pertimbangan PT BJB Syariah bukan merupakan perusahaan daerah tetapi merupakan anak perusahaan daerah. Jika diperlukan penyertaan modal sebaiknya melalui PT BJB karena di bank induk sudah optimal. Usulan penyertaan modal untuk PT BJB Syariah sebesar Rp. 295.243.200.000,- merupakan jumlah uang yang cukup besar, keberadaan penyertaan modal jangan membebani APBD.
Fraksi PAN, yang dibacakan Uum Syarif Usman menegaskan jika dalam prosedur sudah tidak ada kendala, Fraksi PAN mendorong penyertaan modal untuk PT BJB Syariah karena penyertaan modal merupakan pendorong investasi serta dapat mendorong meningkatkan PAD.
Pada bagian lain, Fraksi gabungan Hanura dan PKB, yang dibacakan Ujang Fahpulwaton memaparkan penyertaan modal untuk PT BJB Syariah, terlebih dahulu harus menunggu hasil RUPS sehingga harga saham yang akan dilepas dapat diketahui dan disetujui terlebih dahulu.(r22)
Dewan Bahas Rencana Penyertaan Modal Pemprov ke BJB Syariah
Sabtu, 21 September 2013 | 13.37
Baca Juga
0 komentar:
Posting Komentar