(SJO, BANDUNG) - Ratusan petani dan mahasiswa asal Indramayu, untuk kesekian kalinya, menggelar aksi unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (26/11/2013).
Sama seperti aksi sebelumnya, para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu (STI) ini kembali menuntut kepada aparat penegak hukum agar membebaskan lima petani rekan mereka yang kini tengah menghadapi proses hukum di tahap persidangan di PN Bandung.
Kelima petani itu yakni Wajo Edi Prasetyo, Rokhman, Rojak, Khamsah Fansuri dan Watno. Kelimanya, didakwa oleh jaksa penuntut umum telah menghasut massa dan merusak alat berat jenis backhoe milik Pemkab Indramayu.
Alat berat itu. digunakan untuk pembangunan Waduk Bubur Gadung di Kabupaten Indramayu pada pertengahan 2013.
Pada aksinya kali ini, para petani dan mahasiswa itu silih berganti berorasi dan membentangkan spanduk menuntut pembebasan terhadap lima petani tersebut. Akibat aksi demo ini, arus kendaraan di Jalan RE Martadinata pun jadi tersendat.
Sebelumnya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) menolak nota keberatan lima buruh tani yang menjadi terdakwa dalam perkara perusakan saat demo menolak pembangunan waduk di Desa Loyang Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu pada 25 Agustus lalu.
Kelima terdakwa, yaitu Wajo Edi Prasetyo, Rokman, Rojak, Khamsah dan Watno akan segera menjalani agenda sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan terdakwa pada Kamis (5/12/2013) pekan depan.
Ketua majelis hakim Marudut Bakara menuturkan, eksepsi yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa membuat dakwaan batal.
Sebelumnya, kuasa hukum para terdakwa dalam eksepsinya menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur karena tidak merinci perbuatan para terdakwa. Serta menyebutkan PN Bandung tidak berhak mengadili perkara ini.
Dalam uraiannya majelis hakim menjelaskan, PN Bandung telah ditetapkan untuk menangani perkara tersebut karena keamanan yang tidak terjamin jika perkara ini diadili di tempat kejadiannya di Indramayu.
Karena itu, hakim memerintahkan pada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempersiapkan para saksi untuk dihadirkan dalam agenda sidang selanjutnya. Ratusan petani yang demo sejak pagi pun akhirnya membubarkan diri. (don)
0 komentar:
Posting Komentar