Beranda » , » Setelak Akil Mochatr Ditangkap, Banyak Calon Kepala Daerah Berkicau

Setelak Akil Mochatr Ditangkap, Banyak Calon Kepala Daerah Berkicau

Senin, 14 Oktober 2013 | 02.55

(SJO, JAKARTA) - Pascapenangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar terkait suap sengketa pilkada, satu per satu calon kepala daerah yang kecewa karena merasa dirugikan saat bersengketa di MK "berkicau".

Setelah Rieke Diah Pitaloka alias Oneng mengaku diminta Rp 20 miliar oleh oknum yang bisa memuluskan kemenangan di sengketa Pilkada Jabar, calon Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Atmari, dan beberapa calon pimpinan daerah atau pihak lainnya juga berkicau.

Atmari juga melaporkan kejanggalan dalam pengambilan putusan di MK atas sengketa Pilkada Tanah Laut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhir pekan lalu.

Sengketa Pilkada Tanah Laut (Tala) sesungguhnya sudah diputus MK pada 30 Mei lalu. Artinya, tak ada lagi upaya yang bisa untuk "menganulir" putusan MK. Hanya saja, Atmari merasa ada kejanggalan dalam putusan MK yang menguatkan kemenangan pasangan Bambang Alamsyah-Sukamta tersebut.

Dalam laporannya, Atmari menyebutkan, sebagai pemohon, pihaknya sudah menghadirkan 23 jenis barang bukti untuk membuktikan adanya kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Tanah Laut. Namun, upaya Atmari tak memberi hasil sebagaimana diharapkan. MK tidak mempertimbangkan alat bukti tentang kecurangan Pilkada Tala. "Patut diduga ada penyuapan dalam proses pembuatan putusan itu," kata Atmari di Jakarta, kemarin.

Pria yang berpasangan dengan M Nur itu menjelaskan, anaknya pernah didatangi oleh orang yang mengaku utusan MK ketika sengketa Pemilukada Tala masih dalam proses persidangan. Tak hanya itu, orang yang mengaku utusan MK itu juga mengklaim dekat dengan Akil Mochtar.

Tudingan suap juga "dikicaukan" terkait Pilgub Bali. Namun mantan Ketua Tim Pemenangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta), Made Mudarta membantah telah menyuap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar, sebesar Rp 80 miliar hingga Rp 200 miliar.

Menurut Mudarta, tudingan suap pada Pilgub Bali tidak berdasar sama sekali. Meski begitu, ia memastikan, tim pemenangan pasangan Pasti-Kerta tidak akan menempuh langkah-langkah hukum terkait tudingan suap itu. Sebab, ia tahu betul jika partai koalisi yang mengusung paket Pasti-Kerta tidak memiliki uang sebanyak Rp 80-200 miliar seperti yang dituduhkan.

Mudarta mengatakan, Pilgub Bali sudah diputuskan MK. Keputusan itu, sudah yang paling adil untuk rakyat Bali. Mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, putusan MK yang memenangkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, padahal bupatinya telah ditangkap KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar akibat suap Rp 3 miliar, itu sudah konsekuensi.

"Ini adalah risiko yang diterima MK akibat peristiwa suap Akil Mochtar," kata Mahfud di Jakarta, kemarin.

Mahfud mengatakan, keraguan berbagai kalangan atas putusan MK adalah hal biasa. Momentum penangkapan Akil juga bisa dimanfaatkan oleh para pihak yang selama ini kalah sengketa. "Sekalipun putusan MK benar, ada yang mengatakan keputusannya dimanipulasi. Bahkan ada orang yang ikut pilkada tahun 2007 mengatakan pernah diminta suap oleh MK. Padahal tahun 2007 MK belum menyidangkan pilkada," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud MD merasa perlu membuka Posko untuk menampung maraknya laporan dari berbagai elemen masyarakat atas putusan MK, terutama terkait perkara sengketa Pilkada. "Ini penting karena masyarakat yang tidak puas atas keputusan MK tak tahu harus mengadu ke mana," katanya.

Posko ini hanya melayani dua jenis pengaduan saja, yakni terkait etika hakim MK dan dugaan suap hakim MK atas putusan-putusannya. "Jika mencakup korupsi atau penyuapan, maka kami akan beri konsultasi dan melanjutkan ke KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi dengan syarat tentu harus ada bukti indikasi awal," katanya.

Sedangkan kasus menyangkut pelanggaran etika hakim, keputusan tidak profesional, pihaknya akan melakukan eksaminasi. "Terkait pelanggaran etika, kami akan sampaikan ke majelis etik. Sudah ada dua pengaduan, tapi belum bisa saya katakan detilnya," kata Mahfud.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) MK Harjono menyatakan tidak masalah kalau calon gubernur, bupati atau wali kota yang merasa dipermainkan hakim-hakim MK buka-bukaan, termasuk Rieke dan Atmari. "Nggak apa-apa dibuka semua," ujar Harjono. (r21/sk))

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra