(SJO, BANDUNG) - Sehubungan dengan usulan penyertaan modal untuk BJB Syariah (BJBS) yang diusulkan oleh pihak Pemprov. Jabar, pihak Pansus sudah mendalami usulan tersebut, baik melalui kunjungan kerja, studi banding dan konsultasi.
Tahapan terakhir menjelang setuju atau tidaknya usulan tersebut menjadi Perda akan ada pleno yang diikuti semua Fraksi.
Dari beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut, usulan penyertaan modal untuk BJB Syariah berpeluang batal atau tak bisa diakomodir, ungkap Anggota Pansus Yoga Santosa.
Yoga, lebih lanjut memaparkan untuk merealisasikan penyertaan modal untuk BJB Syariah, mendapatkan hambatan yaitu UU yang mengatur soal perbankan serta PP 58 tahun 2005 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
Merujuk kepada aturan tersebut, penyertaan modal tidak boleh kepada anak perusahaan. Kondisi yang ada, BJB Syariah merupakan anak perusahaan dari bank BJB.
Terkait dengan kondisi tersebut, yang seharusnya menjadi prioritas dalam penyertaan modal adalah penyertaan modal untuk bjb konvensional. Pemprov. Jabar, untuk BJB konvensional mempunyai kewajiban penyertaan modal sebesar 51%. Kondisi saat ini, dengan pengguliran kebijakan IPO, untuk memenuhi kewajiban tersebut baru mencapai 38,6%.
Anggota Pansus lain, Syahrir memberikan komentar. Menurutnya, dari sisi pendekatan ekonomi, rencana penyertaan modal untuk BJB Syariah masih butuh pencermatan karena pangsapasar nasional bank syariah pada umumnya masih minim yaitu baru mencapai 5%.
Dengan kondisi tersebut, kalau Pemprov. Jabar mempunyai dana untuk penguatan dana di BUMD, sangat tepat jika dipergunakan untuk BPR karena nasabah sektor riil lebih besar. (r22)
Putusan Penyertaan Modal Pemprov ke BJB Syariah Tunggu Pleno Dewan
Minggu, 13 Oktober 2013 | 09.40
Baca Juga
0 komentar:
Posting Komentar