Beranda » , » Pemerintah Luncurkan Paket Kemudahan Berusaha

Pemerintah Luncurkan Paket Kemudahan Berusaha

Jumat, 25 Oktober 2013 | 07.49

(SJO, JAKARTA) - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan meningkatkan kemudahan berusaha di Kantor Wakil Presiden, hari ini. »Paket ini dibuat untuk menyederhanakan birokrasi pada pelbagai sektor melalui 17 rencana aksi peningkatan kemudahan berusaha,” ujar Wakil Presiden Boediono, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet hari ini, Jumat, 25 Oktober 2013.

Untuk mencapai target kemudahan berusaha, ada delapan bidang yang menjadi sasaran perbaikan yang dibidik melalui paket ini. Kedelapan bidang itu yakni, kemudahan dalam memulai usaha, penyambungan tenaga listrik, pembayaran pajak dan premi asuransi.

Selain itu, ada sejumlah bidang lain yang meliputi penyelesaian perkara perdata perjanjian, penyelesaian perkara kepailitan, pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan, perizinan terkait pendirian bangunan, serta kemudahan dalam memperoleh kredit.

Pada masing-masing bidang ini Pemerintah menetapkan rencana aksi yang seluruhnya berjumlah 17 langkah. »Ada bidang-bidang yang mencakup lebih dari satu rencana aksi, ada juga yang hanya satu.” Namun yang pasti, kata Boediono, seluruh rencana aksi ini harus sudah terlaksana pada Februari 2014.

Untuk memastikan implementasi kebijakan itu berjalan, setiap rencana aksi memiliki penanggungjawab yang jelas. Selain itu, ada tim pemantau bersama yang terdiri dari Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Upaya perbaikan ini juga melibatkan koordinasi dengan lembaga negara non-pemerintah seperti Mahkamah Agung dan Bank Indonesia. Badan Usaha Milik Negara yang bertugas menyediakan telepon, listrik, dan air minum juga turut terlibat langsung dalam rencana-rencana aksi itu.

Berikut delapan bidang sasaran aksi peningkatan kemudahan berusaha yang menjadi fokus pemerintah:

1. Memulai usaha

2. Penyambungan tenaga listrik

3. Pembayaran pajak dan premi asuransi

4. Penyelesaian perkara perdata perjanjian

5. Penyelesaian perkara kepailitan

6. Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan

7. Perizinan terkait pendirian bangunan

8. Perolehan Kredit (Fadli Rizal/r21)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra