(SJO, CIMAHI) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi telah menetapkan 35 titik zona/wilayah/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Anggota DPRD Kota Cimahi pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014.
Penetapan zona/wilayah/lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Legislatif 2014 tersebut, dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 138/Kpts/KPU-Kota-011329201/X/2013.
Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi zona/wilayah/lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan dana kampanye yang digelar KPU Kota Cimahi di Graha Harmoni, Jalan Budi, Kota Bandung, Rabu (9/10) sore.
Sosialisasi yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB itu, dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014 tingkat Kota Cimahi, Panwaslu Kota Cimahi, perwakilan Pemerintah Kota Cimahi antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan dan Dinas Pertamaman, Polres Cimahi dan Kodim 0609 Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, SH menjelaskan, alat peraga kampanye dalam bentuk baligo, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik. Sedangkan alat peraga kampanye dalam bentuk panduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPRD Kota Cimahi pada zona/wilayah/lokasi pemasangan sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Alat peraga kampanye lain seperti banner diperbolehkan dipasang dalam zona/wilayah/lokasi selain lokasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan keputusan KPU Kota Cimahi Nomor 138, selama memenuhi ketentuan yang memuat visi, misi, program dan/atau informasi lainnya serta dipasang untuk keperluan kampanye pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, taman dan pepohonan. (enal)
Beranda »
Bandung Raya
,
Cimahi
,
Pemilu 2014
» KPUD Cimahi Tetapkan 35 Zona Alat Peraga Kampanye Pemilu
KPUD Cimahi Tetapkan 35 Zona Alat Peraga Kampanye Pemilu
Kamis, 10 Oktober 2013 | 08.00
Baca Juga
0 komentar:
Posting Komentar