Beranda » » KPK Cegah 2 Hakim PT Jabar ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Hakim PT Jabar ke Luar Negeri

Selasa, 22 Oktober 2013 | 04.14

JAKARTA - Kasus suap hakim yang melibatkan Dada Rosada terus bergulir menyeret calon tersangka baru. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua hakim terkait penyidikan perkara suap pengurusan kasus korupsi bantuan sosial Kota Bandung atas tersangka Dada Rosada dan Edi Siswadi.
Dua saksi yang dicegah adalah Hakim pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel.

"Pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Surat permohohan pencegahan sendiri dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Selasa (22/10/2013) ini.

Untuk diketahui, Pasti Serefina Sinaga merupakan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Adapun Ramlan Comel merupakan anggota majelis hakim yang memutus perkara korupsi bantuan sosial Kota Bandung. (r21)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra