(SJO, BANDUNG) - DPRD Jabar, dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung (21/10) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Uu Rukmana telah merekomendasikan perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Jabar Nomor 135/KEP.DPRD-19/2008 dan Perubahan Keputusan DPRD Provinsi Jabar Nomor 135/KEP.DPRD-19/2009.
Terkait dengan rekomendasi tersebut, hal-hal yang direkomendasikan sejalan dengan Perubahan Keputusan DPRD Provinsi Jabar Nomor 135/KEP.DPRD-19/2008, pertama DPRD Jabar menyetujui nama Kabupaten Bogor Barat sebagai daerah otonom baru dengan cakupan wilayah meliputi 14 Kecamatan dan 166 desa dengan calon Ibu Kota Kabupaten terletak di Kecamatan Cigudeg.
Kedua, DPRD menyetujui pemberian dukungan dana dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah untuk pertama kali di Kabupaten Bogor Barat sebesar Rp. 5 milyar serta Ketiga, menambahkan lampiran mengenai cakupan wilayah yang menyebutkan : nama Kecamatan, Desa/Kelurahan, luas wilayah dan batas-batas wilayah dan dasar hukum pembentukkan Kecamatan.
Selanjutnya, Rekomendasi atas perubahan Keputusan DPRD Provinsi Jabar Nomor 135/KEP.DPRD-19/2009, antara lain menyetujui nama Kabupaten Sukabumi utara sebagai daerah otonom baru dengan cakupuan wilayah meliputi 21 Kecamatan, 161 desa dan 2 kelurahan dengan calon Ibukota Kabupaten terletak di Kecamatan Cibadak.
Rekomendasi selanjutnya DPRD Jabar menyetujui pemberian bantuan dana untuk mendukung pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi utara sebesar Rp.5 miliar per tahun dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai Kabupaten Sukabumi utara, menyetujui pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk pertama kali sebesar Rp. 5 miliar serta menambahkan lampiran mengenai cakupan wilayah yang menyebutkan nama Kecamatan, Desa/Kelurahan, luas wilayah, bata-batas wilayah dan dasar hukum pembentukkan Kecamatan. (r22)
0 komentar:
Posting Komentar