(SJO, BANDUNG) - Pemprov. Jabar, dalam rangka tindaklanjut Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2013, dalam sidang paripurna DPRD Jabar yang berlangsung Rabu (11/9), mengungkapkan 11 usulan Raperda. Usulan tersebut, dikemukakan Gubernur Jabar, H. Ahmad Heryawan.
Usulan Raperda baru tersebut meliputi : Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BPR hasil merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas. Raperda tentang penyertaan modal untuk PT BJB Syariah, penyertaan modal untuk PT Jasa Kepariwisataan serta penyertaan modal untuk PT BPR Garut Kota, PT BPR Jalancagak, PT BPR Warungkondang dan PT BPR Cipatujah.
Raperda lain yang diusulkan : Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan, Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan TKI asal Jabar, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar tahun 2013-2032 serta Raperda tentang Pembentukkan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
Gubernur, atas usulan 11 Raperda tersebut menjelaskan usulan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BPR hasil merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 yang mengatur tentang konsolidasi atau merger PD BPR.
Kemudian, Raperda tentang penyertaan modal untuk PT BJB Syariah, dimaksudkan untuk memperluas investasi daerah yang prospektif dan berpotensi untuk memberikan kontribusi terhadap PAD. Begitupun Raperda penyertaan modal untuk PT BPR Garut Kota, PT BPR Jalancagak, PT BPR Warungkondang dan PT BPR Cipatujah dimaksudkan untuk pencapaian tujuan dan target Perseroan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang besarannya dianggarkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
Sedangkan Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan, dimaksudkan untuk membangun integrasi pengaturan dengan penyelenggaraan perkebunan secara komprehensif guna meningkatkan kontribusi sector perkebunan terhadap perekonomian Jabar, peningkatan daya dukung komoditi perkebunan terhadap pelestarian lingkungan dan fungsi konservasi serta restrukturisasi mekanisme pelayanan pengembangan agribisnis perkebunan.
Khusus Raperda tentang Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai dorongan dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat untuk menyelenggarakan bangunan yang menjamin keamanan, keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberikan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mendapatkan penerimaan penuh di masyarakat guna menyelenggarakan perlindungan penyandang cacat.
Gubernur menambahkan, atas Raperda Penyertaan Modal kepada PD Jasa Kepariwisataan dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban dari Pemprov. Jabar selaku pemilik Perusahaan Daerah. Raperda tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tentang Pedoman Penempayan dan Perlindungan TKI asal Jabar, dimaksudkan untuk memaksimalkan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri. Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2013-2032 dimaksudkan untuk menyediakan perlindungan nagi habitat kritis, ekosistem dan proses-proses ekologi, melindungi kualitaswilayah pesisir dan laut serta meminimalisir dampak dari aktivitas manusia terhadap wilayah pesisir dan laut.
Berikutnya, ujar Gubernur Raperda tentang Pembentukkan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu dimaksudkan untuk meningkatkan PAD baik langsung maupun tidak langsung dari pengelolaan potensi minyak dan gas bumi termasuk melalui penguasaan kegiatan hulu. (Ugi)
0 komentar:
Posting Komentar