sejawat jurnalis Karawang dan Bandung. Beberapa diantaranya memberikan pesan moral dan komentar di jejaring sosial.
Reaksi keras datang dari jurnalis senior dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Zainal Muttaqien, terkait kejadian pemanggilan tersebut. Setiap masalah yang timbul akibat pemberitaan semestinya menempuh dulu mekanisme sebagaimana diatur oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihak yang merasa dirugikan tidak bisa begitu saja menempuh jalur hukum lewat kepolisian. Sebab UU pers merupakan lex specialis atau acuan hukum yang lebih khusus baik terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun KUHPerdata” tegasnya.
Zainal menjelaskan mekanisme yang tertuang dalam UU Pers ”UU Pers merupakan payung hukum yang mengatur pelaksanaan kegiatan jurnalistik mulai dari proses pengumpulan bahan berita, penulisan hasil liputan, dan publikasinya di media massa. Juga termasuk mekanisme penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan pers. Karena itu, jurnalis tidak bisa dihukum dengan KUHPidana sepanjang kesalahannya terkait dengan pemberitaan yang merupakan tugas jurnalistik” jelas pria yang sudah malang melintang di dunia jurnalistik itu.
Terkait dengan pengaduan anak bupati Karawang yang merasa dicemarkan nama baiknya karena pemberitaan di Harian Fakta Karawang 28 Maret 2013, Zainal menjelaskan kenapa tidak digunakan hak jawab sesuai aturan UU.
“Sebaiknya pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu menggunakan Hak Jawab seperti diatur Pasal 5 ayat 2 UU Pers dan Hak Koreksi sebagaimana disebutkan pasal undang-undang tersebut pada ayat ke-3. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan. Sedangkan Hak Koreksi adalah hak pihak yang merasa dirugikan untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers” sambungnya.
Zainal menuturkan, pengajuan Hak Jawab dan Hak Koreksi bisa dilakukan langsung ke Redaksi yang memberitakan atau kepada Dewan Pers sebagaimana diatur pasal 15 ayat 2 (d) UU Pers. Dalam hal ini Dewan Pers yang meminta Redaksi segera meralat berita yang diadukan pihak dirugikan. “Tetapi, pihak yang merasa dirugikan pun harus menyertakan fakta sebagai bukti bahwa pemberitaan tersebut salah. Jadi bukan asal menyanggah,” katanya.
Zainal kembali menegaskan, kesalahan pemberitaan (kalau terbukti) merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Penilaian akhir terhadap masalah tersebut merupakan kewenangan Dewan Pers, dan sanksinya dilakukan oleh Perusahaan Pers bersangkutan atau organisasi kewartawanan.
Zainal juga mengatakan, bila pihak yang dirugikan pemberitaan Pers tetap mengajukan masalah yang dianggap merugikan dirinya langsung melalui jalur hukum, maka dalam perkara pidana menyangkut Pers, Hakim yang memeriksa perkara tersebut harus menghadirkan saksi ahli sebagaimana disebutkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2008.
Rencananya besok Zainal dan beberapa teman sejawat jurnalis akan mendatangi Polda Jabar. (Don)
0 komentar:
Posting Komentar