Beranda » » KPU Cimahi Tetapkan DPT Pemilu Legislatif

KPU Cimahi Tetapkan DPT Pemilu Legislatif

Sabtu, 14 September 2013 | 09.20

(SJO, CIMAHI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi menetapkan sebanyak 385.430 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) Tahun 2014. Penetapan DPT Pileg 2014 tersebut dilakukan oleh KPU Kota Cimahi dalam Rapat Pleno Terbuka, dihadiri oleh Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2014 Tingkat Kota Cimahi, Panwaslu Kota Cimahi dan sesepuh Kota Cimahi, di Graha Harmoni, Jalan Budhi, Jum’at (13/9) sore.

Ketua KPU Kota Cimahi, Handi Dananjaya, SH yang memimpin rapat pleno tersebut mengungkapkan, DPT Pileg sebanyak 385.430 tersebut terdiri dari 190.996 pemilih lak-laki dan 194.434 pemilih perempuan, tersebar di 5 daerah pemilihan dan 1091 Tempat Pemungutan Sementara (TPS). Daerah Pemilihan Cimahi I, yang meliputi Kelurahan Leuwigajah 30.333 pemilih tersebar di 85 TPS, Cibeber 17.807 di 50 TPS dan Utama sebanyak 24.795 di 70 TPS.

Daerah Pemilihan Cimahi II meliputi Kelurahan Melong sebanyak 49.294 pemilih tersebar di 149 TPS dan Kelurahan Cibeureum sebanyak 51.219 pemilih di 147 TPS. Daerah Pemilihan Cimahi III meliputi Kelurahan Setiamanah, Padasuka dan Kelurahan Cimahi sebanyak 51.168 tersebar di 139 TPS, Daerah Pemilihan Cimahi IV meliputi Kelurahan Baros Cigugur Tengah dan Kelurahan Karang Mekar sebanyak 59.214 pemilih tersebar di 168 TPS.

Daerah Pemilihan Cimahi V yang meliputi Kelurahan Cibabat, Citeureup, Cipageran dan Kelurahan Pasirkaliki sebanyak 101.600 pemilih tersebar di 283 TPS.

“Meski daftar pemilih sudah ditetapkan, masih ada kewajiban KPU Kota Cimahi, yaitu menyisir DPT tersebut agar tidak ada lagi daftar pemilih ganda dan menglengkapi data pemilih yang masih kurang lengkap, misalnya tentang status atau belum ada Nomor Induk Kependudukannya,” kata Handi.

Handi mengharapkan kepada partai politik peserta pemilu dan semua pihak agar mencermati DPT tersebut. Kalau masih ada masyarakat Kota Cimahi yang masih belum ada dalam DPT, dipersilahkan untuk menyampaikan datanya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) di daerahnya masing-masing.

“Koreksi terhadap DPT, baik dari partai politik peserta pemilu maupun masyarakat, harus diterima PPS atau Pantarlih hingga tanggal 11 Oktober 2013,” karanya. (w22)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra