(SJO, BANDUNG) -Dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan siap mendukung kebijakan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa mendorong transaksi non tunai atau non cash transactions (NCT) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu ditegaskannya usai menerima Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Hadi Poernomo di Ruang Kerja Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Jl Diponegoro 22 Kota bandung, Selasa (10/9) siang.
“Sebagai Gubernur Jawa Barat, saya mendukung upaya BPK dalam mencegah terjadinya korupsi yakni dengan menekan penggunaan mekanisme tunai dalam transaksi pengadaan barang dan jasa. Selama ini, transaksi non tunai baru dilaksanakan antara pemerintah dengan pihak penyedia barang dan jasa. Tetapi belum menyentuh ke wilayah penyedia jasa dengan pihak lainnya. Tentu harus dimulai dengan sosialisasi dan keinginan yang kuat semua pihak dalam menekan ataupun menutup celah tindak pidana korupsi,” tegas Heryawan.
Sementara itu, Hadi Poernomo yang didampingi anggota BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan gembira karena mendapat respon yang cepat dan positif dari Gubernur Jawa Barat terkait dengan kebijakan NCT. Karena selama ini mekanisme NCT baru sebatas pada proses pembayaran di kas umum negara/daerah kepada pihak penyedia barang dan jasa. “Namun belum mengatur transaksi yang dilakukan oleh pemenang pengadaan barang dan jasa secara non tunai,” jelasnya.
Kebijakan NCT diterapkan guna menekan peluang terjadinya transaksi yang berpotensi tindak pidana korupsi. Khususnya pada pengadaan barang dan jasa pemerintah. Contoh kasus yang terjadi pada Bank Century dan Hambalang, dimana masalah timbul akibat transaksi dilakukan secara tunai. “BPK mengimbau agar transaksi-transaksi yang dilakukan pemenang pengadaan dilakukan secara non tunai,” ujar Hadi. NCT juga berdampak pada meningkatnya akuntabilitas dan maksimal dalam pelayanan publik untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Lebih lanjut Hadi menyatakan untuk menerapkan NCT, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengaturnnya melalui kontrak atau perikatan pengadaan barang dan jasa dengan cara non tunai. Dengan cara demikian, diharapkan dapat membatu Pemprov Jabar dalam menekan dan mempersempit peluang terjadinya korupsi. “Selain itu mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara dikarenakan setiap transasksi dilakukan antar rekening yang mudah di-trace, didokumentasikan dan ditelusuri,” tegasnya. (Ugi)
0 komentar:
Posting Komentar