Beranda » » Bawaslu Jabar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu

Bawaslu Jabar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu

Sabtu, 21 September 2013 | 08.38

(SJO, BANDUNG BARAT) - Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Hotel Mason Pine, Jalan Parahyangan Km 1,8 Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat,  Kamis (19/9) hingga Jum’at (20/9).

Rakor diikuti oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pengawasan dan Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Tujuan Rakor tersebut, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Drs. Harminus Koto, antara lain untuk meningkatkan kemampuan para anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2014.

"Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan konsolidasi antar divisi dalam jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu," kata Drs. Harminus Koto dalam sambutannya ketika membuka Rakor, Kamis (19/9) sore.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Yusuf Kurnia, SIP dalam arahannya mengharapkan agar para panwaslu kabupaten/kota se-Jawa Barat terus meningkatkan kinerjanya. Pada bagian lain, Yusuf memaparkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013  tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilu Legislatif 2014. Dalam Peraturan KPU tersebut, menurut Yusuf, dijelaskan wewenang antara KPU, Pemerintah/Pemerintah Daerah dan Bawaslu serta Panwaslu.

Wewenang KPU antara lain, kalau sampai tanggal 27 September masih banyak baligo caleg terpasang tidak sesuai dengan peraturan, maka KPU memerintahkan kepada partai politik untuk menertibkan baligo-baligo tersebut. Apabila baligo-baligo tersebut belum juga ditertibkan, maka Panwaslu mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap baligo tersebut.

“Sayangnya, Peraturan KPU tersebut masih terdapat kelemahan, yaitu tidak adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan penertiban terhadap baligo para caleg yang masih terpasang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tersebut,” katanya.

Ketika penertiban tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, maka yang kena getahnya adalah Panwaslu.

“Nanti publik akan menyampaikan keresahannya kepada Panwaslu terkait semrawutnya pemasangan baligo atau spanduk alat peraga kampanye para caleg tersebut,” tegasnya. (enal)

0 komentar:

Posting Komentar

INFO GEDUNG SATE

LIPUTAN KHUSUS

 
Media Group : Jabar Zone | Inohong
Copyright © 2010-2013. SJO NEWS - All Rights Reserved
Creating Website
Bandung Media Citra